JAKARTA – Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Daryono, mengatakan kecepatan informasi bencana harus lebih diutamakan seperti dalam memberikan peringatan dini tsunami, dibandingkan akurasi.
“Kecepatan dan akurasi adalah dua hal yang tidak selalu memungkinkan terpenuhi dalam waktu yang bersamaan,” kata Daryono, seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
BMKG melakukan pemuktahiran informasi gempa bumi tektonik berpotensi tsunami yang terjadi Jumat (2/8) di wilayah Samudra Hindia Selatan Banten, yang sebelumnya diinfokan dengan kekuatan magnitudo 7,4 berkedalaman 10 km dimutakhirkan menjadi magnitudo 6,9 berkedalaman 48 km setelahnya.
“Dari kasus Gempa Tohoku pada 2011, Japan Meteorogical Agency (JMA) yang merupakan BMKG-nya Jepang, dalam waktu tiga menit langsung menyampaikan informasi kejadian gempa dengan Magnitudo 7,9 dan peringatan dini tsunami dengan ketinggian 6 meter,” kata Daryono.
Pada menit ke-3 tersebut, masih sebagian kecil sinyal-sinyal gempa tertangkap oleh jaringan sensor gempa JMA, yang baru mampu memberikan perhitungan magnitudo mencapai 7,9 beserta potensi kejadian tsunami. Seketika itu juga di menit ke-3, masyarakat terdampak sudah dapat mulai siaga untuk menghadapi ancaman tsunami, dengan melakukan evakuasi mandiri.
Selanjutnya, pada menit ke-50 JMA memutakhirkan kembali magnitudo gempa menjadi 8,8, dan akhirnya magnitudo tersebut diperbaharui menjadi 9,0.
Daryono menjelaskan, akurasi baru dapat dicapai setelah menit ke-50 untuk gempa dengan magnitudo 9,0. Bila peringatan dini diinformasikan setelah menit ke-50 karena menunggu akurasi, tsunami sudah melanda terlebih dahulu di pantai-pantai terdekat.
”Situasi dan kondisi geologi dan tektonik di Jepang hampir serupa dengan situasi dan kondisi di wilayah Indonesia,” kata Daryono.
Daryono pun menuturkan, beberapa pantai di Indonesia juga berada pada posisi dengan sumber-sumber gempa bermagnitudo besar, yang akurasi perhitungannya baru bisa dicapai pada menit-menit yang akan selalu terlambat dengan kedatangan tsunami.
Sementara itu, Kepala BMKG, Prof. Dwikorita Karnawati, menambahkan, bahwa prinsip yang mengutamakan kecepatan informasi inilah yang menjadi pegangan BMKG. Yaitu, sesuai dengan amanah Undang-undang No.31 Tahun 2009 pasal 37, sebagaimana halnya yang diterapkan di negara termaju dalam mitigasi dan peringatan dini tsunami.
Selain itu, dengan mempertimbangkan kondisi geologi dan tektonik di berbagai pantai di Indonesia yang rawan tsunami cepat. Kecepatan inilah, yang membuat masyarakat memiliki waktu berharga (golden time) secara lebih dini, untuk melakukan evakuasi mandiri.
“Untuk akurasi sebagaimana halnya dengan yang dilakukan di Jepang, dapat dicapai dengan proses updating (pemutakhiran) sesuai dengan perkembangan jumlah sinyal-sinyal kegempaan yang terekam oleh jaringan sensor gempabumi,” ujar Dwikorita. (Ant)