Jual-Beli Lahan Milik Kemenkeu di Bekasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Namun demikian dia menegaskan bahwa yang mendapat ganti rugi atas lahan milik Kemenkeu tersebut bukan dirinya sendiri saja tetapi ada warga lainnya yang juga menjual lahan ke warga yang ingin mendirikan bangunan.
Dia menyebut ada warga lain yang menjual sampai Rp30 juta, tapi kembali dia tegaskan bahwa akadnya bukan jual beli tetapi ganti rugi kepada warga yang ingin menempati lahan milik Kemenkeu tersebut.
“Kami juga sudah jelaskan bahwa lahan itu bukan milik pribadi. Saya mengatakan lahan milik PT, sewaktu-waktu mau digunakan siap pindah, dan mereka mengiyakan,” ujarnya mengaku tetap saja mereka mau memberi ganti rugi sesuai kesepakatan.
Samun mengaku sudah 20 tahun berada di lokasi tersebut dan menggarap lahan milik Kemenkeu dengan menanam pisang dan lainnya. Dia menyebut bahwa lahan tersebut dulu adalah areal persawahan.
Kemudian ada warga umumnya pendatang, ingin membangun dan bersedia mengganti rugi tanaman yang telah dilakukan dan diberikan.
“Salahnya dimana, soal bangunan liar itu bukan kewenangan kami melarang. Terserah mereka, yang penting tanaman kami sudah diganti dan kami sudah jelaskan bahwa lahan itu bukan milik pribadi melainkan milik perusahaan. Tapi mereka tetap mau, ya sudah,” tuturnya.
Menurutnya, penghuni bangunan liar di atas lahan milik Kemenkeu RI tersebut didominasi warga dari Sumatera Utara, Madura dan Karawang. Samun sendiri memiliki satu bangunan permanen yang ditempatinya, dan beberapa kamar yang dikontrakkan.
“Saya cuma ikut-ikut ngebangun, melihat banyak yang bangun, tapi seandainya lahan ini mau difungsikan kami siap angkat kaki meskipun tidak diganti rugi. Saya paham ini lahan bukan milik saya,” tandasnya.