Jual-Beli Lahan Milik Kemenkeu di Bekasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di wilayah Kelurahan Jakasampurna dan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat diperjual-belikan kepada warga pendatang yang ingin menempati lahan tersebut. Jual-beli lahan untuk ditempati itu diistilahkan ganti rugi.
Informasi di lapangan diketahui lahan milik Kemenkeu RI sebelumnya adalah milik PT. Albaraya yang sudah disita oleh Kementerian Keuangan sekitar tahun 1994. Lahan seluas 22 hektare, sudah dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan liar dan sebagai lapak tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dikelola oknum tertentu.
“Warga yang menempati lahan di sini bayar kepada beberapa oknum. Mereka menjual dengan harga mencapai Rp30 juta lebih, untuk satu lahan. Herannya mau saja mereka membayar,” ujarnya meminta dirahasiakan namanya sambil mengarahkan mendatangi salah satu warga yang menjual agar membuktikan ucapannya, Rabu (7/8/2019).
Terkait TPS liar di lahan milik Kemenkeu tersebut, dia menyebut ada oknum yang mengelola. Jika tidak ada oknum pengelolanya, kenapa RW pemilik wilayah harus koordinasi dengan dua kelurahan hanya untuk menutup TPS liar tersebut.

Cendana News mencoba mendatangi rumah Samun (67) warga yang ditunjuk untuk mempertanyakan indikasi jual beli lahan milik Kemenkeu tersebut. Dia membenarkan apa yang disampaikan tersebut tetapi Samun mengaku dengan istilah ganti rugi.
“Tidak benar ada istilah jual beli, tetapi ganti rugi karena kami memanfaatkan lahan ini lebih dulu untuk bercocok tanam seperti pisang dan lainnya. Jadi mereka ganti rugi istilahnya dengan membayar untuk mendirikan satu rumah mencapai Rp5 hingga 10 juta,”ujar Samun (67), mengaku sudah mendapat ganti rugi empat lahan rumah warga pendatang, untuk dijadikan bangunan tempat tinggal.
Namun demikian dia menegaskan bahwa yang mendapat ganti rugi atas lahan milik Kemenkeu tersebut bukan dirinya sendiri saja tetapi ada warga lainnya yang juga menjual lahan ke warga yang ingin mendirikan bangunan.
Dia menyebut ada warga lain yang menjual sampai Rp30 juta, tapi kembali dia tegaskan bahwa akadnya bukan jual beli tetapi ganti rugi kepada warga yang ingin menempati lahan milik Kemenkeu tersebut.
“Kami juga sudah jelaskan bahwa lahan itu bukan milik pribadi. Saya mengatakan lahan milik PT, sewaktu-waktu mau digunakan siap pindah, dan mereka mengiyakan,” ujarnya mengaku tetap saja mereka mau memberi ganti rugi sesuai kesepakatan.
Samun mengaku sudah 20 tahun berada di lokasi tersebut dan menggarap lahan milik Kemenkeu dengan menanam pisang dan lainnya. Dia menyebut bahwa lahan tersebut dulu adalah areal persawahan.
Kemudian ada warga umumnya pendatang, ingin membangun dan bersedia mengganti rugi tanaman yang telah dilakukan dan diberikan.
“Salahnya dimana, soal bangunan liar itu bukan kewenangan kami melarang. Terserah mereka, yang penting tanaman kami sudah diganti dan kami sudah jelaskan bahwa lahan itu bukan milik pribadi melainkan milik perusahaan. Tapi mereka tetap mau, ya sudah,” tuturnya.
Menurutnya, penghuni bangunan liar di atas lahan milik Kemenkeu RI tersebut didominasi warga dari Sumatera Utara, Madura dan Karawang. Samun sendiri memiliki satu bangunan permanen yang ditempatinya, dan beberapa kamar yang dikontrakkan.
“Saya cuma ikut-ikut ngebangun, melihat banyak yang bangun, tapi seandainya lahan ini mau difungsikan kami siap angkat kaki meskipun tidak diganti rugi. Saya paham ini lahan bukan milik saya,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, banyak bangunan permanen di atas lahan milik Kemenkeu tersebut terlihat di depan rumahnya nongkrong kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan ada yang jadi gudang tempat sampah yang sudah dipilah dan siap dijual ke pengepul.
“Enak banget mereka, ya, tinggal di lahan milik negara, tidak membayar pajak, tidak membayar bulanan dan lainnya. Kita ngontrak harus bayar bulanan dan lainnya,” celetuk salah seorang warga yang hadir melihat langsung kondisi lahan milik Kemenkeu tersebut.