Jual-Beli Lahan Milik Kemenkeu di Bekasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di wilayah Kelurahan Jakasampurna dan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat diperjual-belikan kepada warga pendatang yang ingin menempati lahan tersebut. Jual-beli lahan untuk ditempati itu diistilahkan ganti rugi.

Informasi di lapangan diketahui lahan milik Kemenkeu RI sebelumnya adalah milik PT. Albaraya yang sudah disita oleh Kementerian Keuangan sekitar tahun 1994. Lahan seluas 22 hektare, sudah dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan liar dan sebagai lapak tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dikelola  oknum tertentu.

“Warga yang menempati lahan di sini bayar kepada beberapa oknum. Mereka menjual dengan harga mencapai Rp30 juta lebih, untuk satu lahan. Herannya mau saja mereka membayar,” ujarnya meminta dirahasiakan namanya sambil mengarahkan mendatangi salah satu warga yang menjual agar membuktikan ucapannya, Rabu (7/8/2019).

Terkait TPS liar di lahan milik Kemenkeu tersebut, dia menyebut ada oknum yang mengelola. Jika tidak ada oknum pengelolanya, kenapa RW pemilik wilayah harus koordinasi dengan dua kelurahan hanya untuk menutup TPS liar tersebut.

Samun (67) warga Kampung Caman yang sudah puluhan tahun menempati lahan milik Kemenkeu, Rabu (7/8/2019) – Foto: Muhammad Amin

Cendana News mencoba mendatangi rumah Samun (67) warga yang ditunjuk untuk mempertanyakan indikasi jual beli lahan milik Kemenkeu tersebut. Dia membenarkan apa yang disampaikan tersebut tetapi Samun mengaku dengan istilah ganti rugi.

“Tidak benar ada istilah jual beli, tetapi ganti rugi karena kami memanfaatkan lahan ini lebih dulu untuk bercocok tanam seperti pisang dan lainnya. Jadi mereka ganti rugi istilahnya dengan membayar untuk mendirikan satu rumah mencapai Rp5 hingga 10 juta,”ujar Samun (67), mengaku sudah mendapat ganti rugi empat lahan rumah warga pendatang, untuk dijadikan bangunan tempat tinggal.

Lihat juga...