Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Namun sebagian dari mereka sudah mengembalikan sebagian dari jumlah uang yang dinikmati dari Gatot Pujo.
Majelis hakim pun membebankan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, yaitu kepada Tonnies Sianturi sebesar Rp540 juta subsider 5 bulan penjara, Tohonan Silalahi sebesar Rp622,5 juta subsider 6 bulan penjara, Murni Elezher Munthe sebesar Rp447,5 juta subsider 4 bulan penjara, Dermawan Sembiring sebesar Rp307,5 juta subsider 3 bulan penjara, Arlene Manurung sebesar Rp440 juta subsider 4 bulan penjara dan Syahrial Harahap sebesar Rp342,5 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik keenam terdakwa.
“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap hakim Iim.
Hakim juga tidak mengabulkan permintaan untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Terdakwa 2, 3, 4, 5, 6 meminta ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara namun permintaan para terdakwa ini diberikan seluruhnya ke lembaga pemasyarakatan,” kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Uang suap tersebut dalam dakwaan digunakan untuk empat kegiatan, yaitu pertama, pengesahan terhadap LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.
Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta “uang ketok” sebesar Rp2,55 miliar.