DPRD Banyumas Periode 2014-2019 Tinggalkan Dua Raperda
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Meskipun kerja maraton sudah dilakukan, namun tetap ada dua raperda yang belum bisa diselesaikan oleh DPRD Banyumas periode 2014-2019. Tidak selesainya pembahasan, karena banyaknya kepentingan yang harus diselaraskan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan raperda.
Dua raperda yang belum bisa diselesaikan DPRD Banyumas hingga masa akhir tugasnya, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas adalah rencana yang berisi tentang arahan, strategi dan kebijaksanaan umum pengendalian serta pengaturan tata ruang secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam Raperda RTRW yang dibahas DPRD Banyumas, ada perubahan krusial yang akan dilakukan di wilayah Banyumas. Dalam perencanaan, di wilayah Kabupaten Banyumas ada penambahan untuk lokasi kawasan industri. Yaitu di Kecamatan Wangon dan Kecamatan Rawalo.
Penambahan kawasan industri ini disiapkan untuk membuka lowongan kerja baru bagi masyarakat, serta sebagai langkah awal untuk menyiapkan Banyumas menjadi kota industri.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Lulin Wisnu Prajoko, mengatakan, Kabupaten Banyumas harus berkembang menuju kota industri, tidak stagnan menjadi kota niaga dan wisata saja. Sebab, pertumbuhan penduduk terus berjalan dan usia-usia pencari kerja juga terus bertambah.
ʺPerubahan krusial dalam Raperda RTRW ini adalah adanya penambahan kawasan industri di Wangon dan Rawalo. Kawasan indutri ini kita siapkan, sebab banyak masyarakat kita yang membutuhkan pekerjaan,ʺ terangnya, Senin (19/8/2019).
Kawasan industri yang dimasukkan dalam pembahasan Raperda RTRW ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengakomodir jika ada investor yang mau masuk ke wilayah Banyumas.