DLH Kota Madiun Larang Pembuangan Popok dan Pembalut ke Sungai

MADIUN — Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Jawa Timur melarang masyarakat setempat membuang sampah popok dan pembalut wanita ke sungai karena dapat mencemari lingkungan.

Kepala DLH Kota Madiun Suwarno, mengatakan popok dan pembalut yang dibuang di aliran sungai sangat berbahaya. Tidak hanya mempengaruhi kualitas air sungai, ikan yang hidup di dalamnya juga ikut terpapar.

Jika keadaannya telah parah, ikan yang tercemar tersebut paparan sampahnya dapat masuk ke tubuh manusia yang memakannya. Hal tersebut dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker.

“Dampaknya memang tidak langsung. Bisa saja akan muncul pada 10 hingga 20 tahun yang akan datang. Plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai,” ujar Suwarno di Madiun, Senin (26/8/2019).

Selain di sungai, sampah popok dan pembalut wanita juga menjadi masalah tersendiri saat dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Winongo.

“Kami sering menemukan sampah popok dan pembalut dibuang begitu saja tanpa dibersihkan ataupun dikumpulkan dalam satu kantong,” katanya.

Selain menjijikkan, sampah tersebut juga sulit dikelola. Untuk itu, pihaknya meminta warga Kota Madiun agar membuang sampah popok dan pembalut dengan benar.

Yakni, dengan mengumpulkan menjadi satu dalam kantong tersendiri. Lebih baik lagi jika sampah-sampah tersebut telah dibersihkan.

Ia menambahkan, sampah popok dan pembalut tergolong dalam sampah plastik. Sesuai data, jumlah sampah warga Kota Madiun yang masuk ke TPA setempat telah mencapai 110 ton lebih setiap harinya.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan sampah plastik. Sampah-sampah tersebut terbanyak berasal dari masyarakat dan lingkungan sekitar TPA. Selain itu juga sampah yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Kota Madiun.

Lihat juga...