Dapat Remisi Umum, Empat Napi Lapas Pariaman Bebas

PARIAMAN – Sebanyak empat Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jumlah remisi bebas itu berasal dari 253 Narapidana dan tahanan di Lapas Pariaman yang mendapat remisi tahun ini,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Pariaman, Pudjiono Gunawan, saat penyerahan surat keputusan remisi di Pariaman, Sabtu (17/8/2019).

Empat narapidana yang mendapatkan remisi bebas tersebut, merupakan napi masalah narkoba, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas. Masa hukuman bervariasi, mulai dari tujuh bulan hingga dua tahun enam bulan. Remisi yang didapatkan oleh narapidana bebas tersebut juga bervariasi yaitu mulai dari satu bulan untuk tiga orang dan dua bulan untuk satu orang. “Keempat narapidana itu Sabtu (17/8/2019) ini sudah dapat pulang kembali kepada keluarganya,” tandasnya.

Sedangkan 249 narapidana lainnya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga tujuh bulan. Pada kesempatan itu, Pudjiono menyampaikan, saat ini Lapas Pariaman mengalami kelebihan kapasitas dengan menampung 557 orang narapidana. “Sedangkan kapasitasnya hanya 170 narapidana,” ujarnya.

Meski kelebihan kapasitas, Lapas Pariaman tetap memberikan pelatihan. Kegiatannya seperti bidang perikanan, perbengkelan, perkebunan, dan pertukangan. Juga diberikan program pembinaan keagamaan, yang dilakukan setiap Kamis. Sedangkan untuk kesehatan jasmani diberikan dengan kegiatan senam setiap Sabtu.

Bupati Padang, Pariaman Ali Mukhni, saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana berpesan, agar para napi tidak mengulang kembali perbuatan yang telah dilakukan. “Kalau kembali mengulang perbuatannya, maka bisa jadi hukumannya lebih berat,” tandasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Walikota Pariaman Genius Umar ketika bersalaman satu persatu narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi. (Ant)

Lihat juga...