BAZNAS Award 2019 Dorong Kemajuan Perzakatan Nasional

Editor: Koko Triarko

“Ini berlaku untuk BAZNAS dan LAZ pusat atau nasional dan daerah atau provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kategori pendukung kebangkitan zakat 2019, dinilai berdasarkan kepatuhan pada Undang-undang (UU), alokasi anggaran rutin untuk BAZNAS dalam persentase terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD), penyediaan kantor BAZNAS dan sarana pendukung lainnya. Serta frekuensi keterlibatan kepala daerah pada kegiatan BAZNAS 2018.

Selain itu, ada juga penghargaan untuk kepala daerah terbaik, UPZ terbaik, media pendukung kebangkitan zakat, tokoh pendukung kebangkitan zakat. Untuk para pemenang tersebut, akan menerima piagam penghargaan dan tropi.  BAZNAS Award 2019 ini menyertakan 15 dewan juri, dan sudah berlangsung selama tiga tahun.

“Kegiatan ini digelar untuk tahun ketiga dan iikuti 390 Organisasi Pengelolaa Zakat (OPZ), di antaranya 31 BAZNAS provinsi, 332 BAZNAS kabupaten/kota dan 15 LAZ nasional, 8 LAZ provinsi dan 4 LAZ kabupaten/kota. Mereka memperebutkan 34 kategori award,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang telah menyesuaikan unsur pimpinannya dengan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, atau telah mendapatkan pertimbangan BAZNAS, sebanyak 482 lembaga. Dengan cincian, 34 BAZNAS provinsi, 448 BAZNAS kabupaten/kota.

Sementara, LAZ nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan izin Kementerian Agama berdasarkan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ada 62. Yakni, 23 LAZ skala nasional, 12 LAZ provinsi, 27 LAZ kabupaten/kota. Sehingga per tanggal 24 Juni 2019, total OPZ adalah 545 lembaga.

Lihat juga...