Bawaslu Susun Kalender Pengawasan Pilwali Balikpapan
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Tak lama lagi, masyarakat Balikpapan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru pada 2020 mendatang, dan persiapan mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu sudah menyusun kalender pengawasan Pilwali yang sesuai Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
“Setiap tahapan pelaksanaan Pilwali, kita awasi yang mengacu pada peraturan KPU RI. Semua pengawasan dimulai September nanti,” jelas Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz, Rabu (28/8/2019).
Selain melakukan pengawasan, Ahmadi mengatakan, sosialisasi juga dilakukan dari potensi pelanggaran. “Kami juga lakukan sosialiasi yang terkait dengan pengawasan,” singkatnya.
Kendati demikian, sebelum pengawasan dilakukan Bawaslu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pegajuan judicial review (uji materi) atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018, tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Pasalnya, klausul dalam regulasi itu masih menyebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
“Panwaslu kan sudah tidak ada, diganti Bawaslu. Jadi, legalitas kami tidak kuat untuk melakukan pengawasan, karena Bawaslu sudah menjadi lembaga permanen,” ujarnya.
Sehingga, Bawaslu RI mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan untuk dilaksanakan. Ditambah lagi, Bawaslu kini beranggotakan lima komisioner. Tidak seperti Panwaslu yang hanya tiga komisioner.
“Tapi, yang jadi fokus adalah kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan. Selama masih bernama Panwaslu, berarti kewenangan kami (Bawaslu) tidak ada dalam pengawasan,” tambah Ahmadi Aziz.