Bank Mandiri Jelaskan Hoaks Transfer Dana Rp800 Triliun

JAKARTA – Bank Mandiri memaparkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana 50 miliar euro, atau setara dengan Rp800 triliun, sebagai bentuk komitmen perseroan untuk mendukung pemerintah memerangi hoaks.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, mengatakan Bank Mandiri akan berkoordinasi juga dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Pasalnya, Olsson yang merupakan warga negara asing, telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang dapat berpotensi merongrong ekonomi negara, karena meresahkan masyarakat.

“Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan, apalagi dilakukan oleh warga negara asing,” ujar Rohan, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Rohan melanjutkan, pada 1 April 2019 Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian pada 2 April 2019, yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April 2019, yang keduanya menanyakan hal sama.

Selanjutnya pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson, bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 milyar euro ke rekening Olsson.

Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas, untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.

Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson, dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner, dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, dan no. 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019.

Lihat juga...