“Pada pembahasan Perda KTR Kota Surakarta alasannya simpel saja, ‘Asapmu Bukan Buat Untukku’, sehingga hanya membatasi, yang mau merokok dipersilakan, tetapi jangan mengganggu yang tidak merokok,” ujar Ginda.
Ginda mengatakan, lima kawasan absolut tanpa merokok tersebut, yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.
“Jadi batasannya sangat jelas kawasan yang sifatnya absolut hingga keluar dari pagarnya. Yang sifatnya tidak absolut, artinya boleh menyediakan tempat untuk merokok seperti tempat kerja dan tempat umum atau di tempat luar ruangan yang terbuka,” tuturnya.
Ginda menambahkan, Perda KTR Kota Surakarta ini dibuat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.09/2012. Perda KTR ini syarat dengan pro dan kontra, tetapi akhirnya disahkan pada Selasa (6/8) malam oleh DPRD setempat. (Ant)