Prioritas Dishub Biak, Tingkatkan Pengawasan Angkutan Online

BIAK – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan meningkatkan pengawasan Angkutan Umum Berbasis Online (Angkutan Sewa Khusus) atau biasa disebut masyarakat “Taksi Online” Oke Jack Indonesia yang telah resmi beroperasi di Biak 25 Juli 2019.

“Pengelola Oke Jack harus patuhi Peraturan Menteri Perhubungan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 18 Desember 2018,” ungkap Kepala Dishub Biak, Fransisco Olla, menanggapi beroperasinya angkutan online di Biak, Minggu.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Kadishub mengemukakan, regulasi Peraturan Menteri 118 tahun 2018 sebagai aturan teknis tentang pelaksanaan angkutan online yang juga menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan.

“Ketentuan angkutan online juga mengatur bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang di dalamnya memuat terkait perlindungan  masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang,” jelasnya.

Sementara itu, ada beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri 118 tahun 2018 yaitu mengenai aturan tarif dan kuota.

Untuk kategori wilayah operasional angkutan online di Papua, menurut Fransisco masuk dalam zona tiga operasional sehingga tarifnya juga harus sesuai peraturan Menteri Perhubungan 2018.

“Operasional angkutan online di Kabupaten Biak Numfor masih baru sehingga diperlukan aplikator menerapkan standar kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksi online,” harapnya.

Lihat juga...