POLDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp65 Miliar
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung, melalui Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 65 kilogram dan 33 kilogram ganja. Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, menyebutkan, barang terlarang tersebut dikirim melalui paket ekspedisi PT Eka Sari Lorena, dan sebagian dikirim menggunakan mobil pribadi bernomor polisi B 603 RP.
Sementara, 33 kilogram ganja diamankan dari truk boks. Truk ekspedisi bernomor polisi B 9489 CL tersebut digunakan untuk menyamarkan pengiriman ganja, agar tidak diketahui petugas. Ganja yang dibawa dengan truk ekspedisi tersebut dibungkus dalam karung warna hijau.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Yakni, Warisman Putra, Taufik Hidayat, Gian Fernando, Fadol Maulana, Rendy Aqwarenty, Oyondry, Fantrai Gunawan, Trisno Budi, Guswendi.
Modus yang digunakan para tersangka disebut Kapolda merupakan modus lama, yakni dengan menggunakan kendaraan ekspedisi dan kendaraan pribadi.

“Pengungkapan kasus ini berkat kejelian anggota Satnarkoba di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, meski modusnya cukup rapi,” terang Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, di Bakauheni, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, penyelundupan narkotika memakai kendaraan ekspedisi, merupakan modus yang kerap dipakai. Sebagian diungkap oleh petugas, meski memakai cara menyimpan di bawah mesin kendaraan pribadi. Dengan cara manual, petugas berhasil mengendus keberadaan narkotika jenis ganja yang sebagian dikemas dan disamarkan dengan bubuk kopi. Narkotika sedianya hendak dikirim dari Lampung ke Jakarta.