Pengiriman HPHK Tanpa Dokumen Masih Marak
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Sebanyak 42 penumpang Bus Qitarabu Trans asal Jambi tujuan Jakarta dan Bandung, terpaksa ikut tertahan di pelabuhan selama hampir sehari pada Minggu (7/7). Hal ini karena bus tersebut kedapatan membawa hewan pembawa hama karantina (HPHK) dari pulau Sumatra ke Jawa, tanpa disertai dokumen.
Hamidi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Lampung Wilker Bakauheni, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, perlalulintasan harus disertai dokumen. Pada kasus pengamanan media pembawa hama jenis burung liar, selain melanggar UU Karantina, aturan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga dilanggar.
Para oknum pengirim, pengemudi dan penerima pesanan, kerap tidak memperhatikan aturan. Hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek hukum dan kenyamanan dan kesehatan penumpang.

“Imbas oknum melalulintaskan media pembawa hama karantina, banyak penumpang mengeluh sesak napas, bau, tidak nyaman, namun tidak ada yang berani protes saat di perjalanan. Seharusnya bisa melakukan keberatan pada awak bus,” ungkap Hamidi, saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (8/7/2019)
Sebagai efek jera, penyidikan terkait kasus media pembawa yang diangkut memakai bus Qitarabu bernomor polisi K 1688 FD, diamankan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum, pengemudi bus bernama Junaidi mejalani pemeriksaan di BKP Lampung Wilker Bakauheni. Sementara kernet, bernama Yanto dan pengemudi cadangan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi, sebut Hamidi, karena burung diangkut tanpa dokumen karantina. Selain itu, sesuai aturan kendaraan pengangkut burung harus terpisah dengan penumpang.
Menurutnya, modus mengangkut satwa jenis burung dengan bus penumpang, berpotensi mengganggu pernapasan. Selain itu, hak konsumen yang harus tiba tepat waktu ikut terganggu, akibat tertahan selama proses penyidikan.

“Perlalulintasan satwa sebagai media pembawa harus sesuai prosedur, jangan merugikan penumpang lain,” papar Hamidi.
Selain pengemudi harus menjalani prosedur hukum karantina, ratusan keranjang berisi burung liar diamankan. Sesuai aturan, satwa burung dilepasliarkan ke habitat aslinya. Habitat asli tersebut dikoordinasikan dengan BKSDA Seksi 3 wilayah Lampung.
Ribuan ekor burung liar yang diamankan tersebut dilepas di kawasan Lembah Hijau Bandarlampung pada Senin (8/7) siang. Pelepasliaran satwa burung juga melibatkan tim Wild Crime Unit (WCU) yang peduli pada pelestarian satwa liar.
Suhairul, kepala pos pengawasan lalu lintas satwa liar BKSDA Seksi wilayah 3 Lampung, menuturkan, kasus pengiriman satwa liar masih marak terjadi. Upaya sosialisasi telah dilakukan pada masyarakat. Apalagi, saat ini aturan makin ketat. Lalulintas satwa burung dizinkan dari hasil penangkaran. Sebaliknya, dalam sejumlah kasus burung yang diamankan merupakan satwa hasil tangkapan dari alam liar, sebagian dari kawasan konservasi.
“Sesuai prosedur BKSDA, satwa liar yang dilalulintaskan harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN),” ujar Suhairul.
Suhairul menyebut, pengiriman satwa liar tanpa dokumen melanggar UU nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ribuan ekor burung yang dibawa tersebut, di antaranya jenis ciblek, prenjak, kepodang, perkutut, panca warna, jalak kebo, kolibri, pelatuk dan jenis burung lain.
Sesuai dengan aturan, semua jenis burung tersebut harus dilepasliarkan. Ia telah mengimbau perusahaan otobus, agar menolak pengiriman satwa liar. Selain melanggar hukum, konsumen, yakni penumpang bus mengalami gangguan selama perjalanan.