Penetapan Caleg Terpilih DPRD Banyumas Tunggu Putusan MK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas belum menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD Banyumas terpilih. Pasalnya, KPU masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil perhitungan suara yang dilakukan DPC PDIP Banyumas kepada KPU.

Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, mengatakan, gugatan di MK baru masuk tahap putusan sela yang dijadwalkan digelar pada persidangan hari Senin (22/7/2019) mendatang. Setelah itu, jika gugatan PDIP diterima MK, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Besok hari Senin baru putusan sela. Jika gugatan diterima oleh MK, kita sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya,” terang Imam Arif, Minggu (21/7/2019).

Lebih lanjut Imam Arif menjelaskan, jika persidangan diteruskan, sampai dengan proses akhir, maka keputusan MK dijadwalkan akan disampaikan pada tanggal 6 Agustus mendatang. Sehingga penetapan caleg terpilih DPRD Banyumas, dipastikan setelah tanggal 6 Agustus.

“Jika MK menerima gugatan PDIP, otomatis sidang berlanjut dan keputusan akhir baru pada 6 Agustus. Penetapan caleg terpilih, tentu setelah tanggal tersebut. Namun, jika gugatan ditolak, maka kemungkinan penetapan caleg terpilih bisa lebih awal,” tuturnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan DPC PDIP Banyumas, lanjutnya, merupakan gugatan sengketa hasil pemilu. Dimana yang digugat adalah perolehan suara di Dapil 5. DPC PDIP menggugat karena meyakini ada selisih 48 suara, dimana suara PDIP berpindah ke partai lain.

Dari hasil penetapan KPU Banyumas, di dapil tersebut, PDIP Banyumas mendapat 49.957 suara. Selisih suara tersebut, menurut gugatan PDIP, terjadi pada 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan jika permohonan gugatan dikabulkan MK, maka total perolehan suara yang diperoleh PDIP Banyumas akan bertambah menjadi 50.005 suara, dan mendapatkan satu kursi tambahan di dapil tersebut.

Lihat juga...