Penetapan Caleg Terpilih di Kulon Progo Belum Bisa Dipastikan
KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum dapat memastikan kapankah penetapan calon anggota terpilih DPRD Kulon Progo pada Pemilu 2019 dapat dilakukan.
Hingga kini KPU Kulon Progo belum mendapat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi, atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Kami juga tetap menunggu surat KPU RI,” kata Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah, Sabtu (6/7/2019).
Diharapkan, penetapan caleg terpilih dapat segera dipastikan. Hal itu mempertimbangkan, jadwal pelantikan DPRD Kulon Progo telah ditetapkan pada 12 Agustus 2019. “Kami berharap keputusan segera terbit, karena jadwal pelantikan pada bulan depan,” tandasnya.
Ibah mengatakan BRPK dan ARPK, merupakan dasar penetapan kursi dan calon anggota terpilih DPRD Kulon Progo. Untuk itu diharapkan, surat dari MK dan KPU datang secepatnya, agar bisa segera dilakukan penetapan. “Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tetapi karena BRPK belum turun, penetapan ditunda. Hingga saat ini justru tidak ada kepastian. Kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota,” katanya.
Pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kulon Progo tidak mengundang caleg yang bersangkutan. Yang diundang perwakilan dari pengurus partai. “Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan,” jelasnya.