Pemkab Purbalingga Ajukan Raperda Kawasan Bebas Rokok

Editor: Koko Triarko

PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga berinisiatif untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang kawasan bebas asap rokok. Raperda ini dimaksudkan untuk melindungi warga, terutama para perokok pasif dari bahaya asap rokok.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan, pihaknya merasa perlu untuk melindungi para perokok pasif, sebab bahaya asap rokok sudah banyak dikupas dan dibahas oleh berbagai kalangan.

“Selama ini, di Kabupaten Purbalingga belum ada regulasi yang mengatur tentang kawasan bebas rokok, padahal bahaya rokok sudah diketahui oleh semua orang. Karena itu, tahun ini kita berinisiatif untuk mengajukan raperda tersebut,” kata Bupati, Kamis (4/7/2019).

Dalam raperda tersebut, lanjutnya, diatur  tentang kawasan bebas rokok, seperti di ruang publik, lingkungan sekolah dan sejenisnya. Kemudian diatur juga tentang kawasan yang diperbolehkan untuk merokok.

Bupati Tiwi menambahkan, pengendalian konsumsi rokok di sembarang tempat harus  dilakukan lebih optimal. Selain dampak kesehatan, hal tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 pasal 115 ayat  2, yang menyebutkan, bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok,  guna melindungi warganya dari paparan asap rokok.

Semangat untuk menginisiasi raperda kawasan bebas asap rokok memang patut diacungi jempol. Namun, sebenarnya yang lebih penting adalah implementasi di lapangan. Mengingat beberapa kabupaten yang sudah memiliki perda kawasan bebas rokok, banyak yang belum bisa menerapkan.

Sementara itu, selain raperda tentang kawasan tanpa rokok, Bupati juga menyerahkan tiga raperda lainnya.  Yaitu, Raperda Pedoman Kerja Sama Desa di Kabupaten Purbalingga, Raperda Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga, dan Raperda Pencabutan Perda nomor 20 tahun 2003, tentang garis sempadan sungai, manfaat sungai dan penguasaan sungai.

Raperda tersebut diajukan, guna mencabut aturan-aturan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, dari berbagai sudut pandang dan pertimbangan.

Lihat juga...