Pembalakan Liar di NTB Masih Marak
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Mardani Mukarrom, membantah keras jika masih maraknya aksi pembalakan liar kawasan hutan di sejumlah daerah kabupaten/kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena adanya pembiaran.
“Tidak benar ada pembiaran, pengawasan tetap dilakukan dan Pemprov NTB juga berkomitmen menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan aksi pembalakan liar,” kata Madani, Rabu (24/7/2019).
Namun demikian, Dishut NTB juga mengakui tidak sepenuhnya bisa mengawasi seluruh kawasan hutan dari aktivitas pembalakan liar. Karena itu, peran serta pemda kabupaten, termasuk masyarakat juga diharapkan bisa turut serta ikut melakukan pengawasan.
Dinas LHK melalui Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), turun melakukan pengawasan di seluruh NTB selama 24 jam selama seminggu. Namun, akibat keterbatasan petugas dengan kawasan hutan yang cukup luas di NTB, ada saja yang lolos dari pengawasan.

Ia kembali menegaskan komitmen Pemprov memberantas pembalakan liar. Siapa pun palakunya akan ditangkap dan diproses secara hukum, jadi tidak ada pembiaran.
“Kami tidak memungkiri, kalau kasus pembalakan liar masih marak terjadi, tapi sudah mulai berkurang,” katanya.
Madani menjelaskan perkembangan penanganan kasus pembalakan liar sejak 2015 hingga 2018. Pada 2015, jumlah kasus pembalakan liar sebanyak 37 kasus. Dari jumlah tersebut, baru satu kasus yang sudah vonis, 20 kasus P21, 2 kasus berproses di Kejaksaan dan 14 kasus dalam proses penyidikan.
Pada 2016, kasus pembalakan liar menurun menjadi 36 kasus. Sebanyak 3 kasus telah vonis, 13 kasus P21, 5 kasus di kejaksaan dan 15 kasus penyidikan.
Pada 2017, kasus pembalakan liar turun menjadi 13 kasus. Dengan rincian, satu kasus tahap penyidikan dan 12 kasus P21, dan pada 2018 terdapat 8 kasus pembalakan liar. Dengan rincian, 6 kasus sudah vonis, 1 kasus P21 dan 2 kasus penyidikan.
“LHK selama ini terus berupaya mengungkap pemain besar kasus pembalakan liar yang ada di NTB, agar permasalahan pembalakan liar bisa dibongkar sampai akarnya,” katanya.
Gubernur NTB, Zulkiflimansyah, sebelumnya meminta kepada Dinas LHK, supaya masalah aksi pembalakan liar kawasan hutan bisa menjadi atensi khusus untuk dilakukan penanganan, karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat NTB.
Selain melalui pendekatan hukum, penanganan kawasan hutan akibat pembalakan liar bisa dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar, termasuk melakukan penghijauan lahan gundul.