Polres Banyumas Amankan 29 Pelaku Judi Pilkades
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Polres Banyumas mengamankan 29 pelaku judi beserta barang bukti uang senilai Rp52,6 juta. Para penjudi ini ditangkap dari enam desa yang sedang melaksanakan pilkades.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, mengatakan, pembentukan Satgas Anti Judi Pilkades Polres Banyumas sangat efektif dalam pemberantasan judi selama proses pilkada serentak. Total ada 14 kasus yang berhasil dibongkar.
“Pembentukan Satgas Anti Judi Pilkades sebenarnya merupakan warning awal, dan setelah tim melakukan pemetaan, ternyata banyak yang membubarkan diri. Namun, tetap ada yang bermain judi, dan hasilnya 29 orang kita amankan dengan barang bukti uang Rp52,6 juta,” kata Kapolres, Rabu (24/7/2019).
Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pelaku judi tersebar di enam desa, yaitu Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, kemudian Desa Kramat dan Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng dan Desa grujugan, Kecamatan Kemranjen.

Dari enam desa tersebut, taruhan terbesar di Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Barang bukti yang diamankan senilai Rp14 juta.
Dari 29 pelaku yang diamankan, 7 orang di antaranya merupakan bandar atau banyon, sisanya merupakan pemasang. Dua orang dari pemasang yang diamankan merupakan perempuan, salah satunya dari luar Banyumas, yaitu dari Madura.
“Penangkapan para pelaku judi ini dilakukan tepat saat hari H pelaksanaan pilkades serentak, Selasa (23/7), dan TKP penangkapan di luar lokasi pemilihan. Rata-rata ditangkap di wilayah pasar. Di Pasar Kemranjen, misalnya, petugas menangkap 13 pelaku judi,” katanya.
Kapolres menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian di pilkades serentak, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat desa yang sedang melaksanakan pesta demokrasi.
Menurutnya, pemberantasan judi ini juga mendapat dukungan dari masyarakat. Terbukti, banyak warga yang melaporkan praktik judi di wilayahnya.
Para pelaku judi ini, selanjutnya dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.