Pemanfaatan Tailing Freeport, Pemkab Mimika Terkendala Peraturan KLKH

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas beberapa waktu lalu mengatakan sejak 2008 Freeport menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Papua untuk pemanfaatan tailing dalam skala besar guna mendukung pembangunan infrastruktur di Papua.

Di area Freeport, beberapa sarana dan prasarana yang juga dibangun dengan bahan konstruksi beton tailing seperti jalan tambang, jembatan Paumako (ada beberapa jembatan), Kantor Bupati Mimika, gedung Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika, jalan Trans Papua Timika-Wagete dan pernah juga dikapalkan ke Merauke untuk mendukung pembangunan jalan Trans Papua di wilayah tersebut.

Namun pemanfaatan tailing dalam skala besar dihentikan sekitar 2011 lantaran adanya aturan yang mengkualifikasi tailing sebagai B3.

“Sekarang ini Menteri PU-PR sudah bersurat untuk pemanfaatan tailing. Sekarang ini sedang berproses di KLHK untuk menyatakan tailing tidak lagi sebagai B3 sehingga bisa dimanfaatkan kembali,” jelas Tony.

Pihak Freeport telah membuat sebuah roadmap pengelolaan tailing, dimana memungkinkan untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan bahan tersebut.

“Kami sedang bekerja keras antara PT Freeport dengan KLHK agar pemanfaatan tailing ini bisa secara masif dilakukan sehingga dengan sendirinya volume tailing akan berkurang dan di sisi lain kegiatan ekonomi di wilayah Timika bisa berkembang. Kami akan mengaktifkan kerja sama dengan berbagai pihak baik Kementerian PU-PR, Dinas PU Mimika, perusahaan-perusahaan untuk bisa memanfaatkan tailing yang demikian luas hamparannya dengan cara yang aman dan sesuai peraturan,” jelas Tony. (Ant)

Lihat juga...