Pemanfaatan Tailing Freeport, Pemkab Mimika Terkendala Peraturan KLKH
TIMIKA — Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga kini belum bisa memanfaatkan pasir sisa tambang (sirsat) PT Freeport Indonesia atau yang populer disebut tailing lantaran terkendala belum terbitnya peraturan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengkualifikasi tailing sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Kepala Dinas PU Mimika Robert Dominggus Mayaut, mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia dan juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KLHK serta Dirjen KLHK tentang rencana pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Sekarang ini memang ada peraturan yang mengkualifikasi tailing masuk dalam B3 bukan karena memiliki kandungan racun tapi karena volume tailing yang dialirkan ke dataran rendah Mimika sangat besar. Untuk memanfaatkan tailing sebagai bahan konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur maka aturan yang menyatakan tailing sebagai B3 harus diubah terlebih dahulu oleh KLHK,” kata Robert di Timika, Minggu (7/7/2019).
Beberapa tahun lalu, katanya, Pemkab Mimika dan juga PT Freeport Indonesia sudah pernah memanfaatkan tailing untuk bahan konstruksi jalan, jembatan dan sarana lainnya di wilayah Timika dan sekitarnya.
Namun penggunaan dan pemanfaatan tailing itu dihentikan seiring dengan terbitnya peraturan KLHK yang mengkualifikasi tailing masuk dalam B3.
Ia berharap ke depan KLHK konsisten dengan peraturan yang dibuatnya jika rekomendasi yang akan diterbitkan nanti tidak lagi mengkualifikasi tailing masuk dalam B3.
“Kami sangat mengharapkan konsistensi aturan KLHK, jangan sampai kami sudah menganggarkan pembuatan jalan konstruksi beton tailing dan sudah masuk dalam Daftar Pengelolaan Anggaran/DPA namun pada akhirnya keluar lagi aturan yang baru yang justru saling bertentangan.