Pelayanan Birokrat di Indonesia Perlu Diperbaiki
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa, mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai dengan masalah ketidakjelasan birokrat dalam melayani masyarakat.
Hal ini terlihat sulitnya masyarakat dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan, serta adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menyatakan dengan adanya pelayanan yang demikian, dianggap pelayanan yang mempersulit masyarakat karena dinilai terlalu rumit.
Masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, berujung pada adanya pungutan liar. Kejadian ini jelas akibat dari ketidakjelasan birokrat dalam memberikan kepastian waktu pelayanan, sehingga banyak masyarakat merasa waktu dan biaya yang digunakan dalam mengurus dokumen di berbagai instansi terbuang sia-sia.
“Berpijak pada berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, kita di Komisi II DPR RI memandang perlu untuk mendapatkan informasi hingga ke daerah, seperti halnya di Pemerintah Kota Padang, yang merupakan pusat pemerintahan di Sumatera Barat.
Di Padang kita mengharapkan ada saran dan masukan melalui Panja yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI ini,” katanya, dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Kantor Balai Kota Padang, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, saran dan masukan yang dimaksud dapat disampaikan melalui Panja Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
Hasil kerja Panja ini diharapkan akan mampu melahirkan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai bahan, untuk membuat atau pun menyempurnakan regulasi yang ada terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmawijaya, yang tergabung dalam rombongan tersebut, mengatakan, secara khusus Ombudsman mengapresisasi Kota Padang atas berbagai progres dalam pelayanan publik, terutama dalam pelayanan birokrasi.
Dadan juga mengatakan, salah satu pintu untuk memastikan pelayanan diterima oleh masyarakat adalah pintu pengaduan.
Untuk itu salah satu mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah pengelola pengaduan bukan lagi tugas tambahan, bukan lagi atribut pelayanan, tapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi roh dari pelayanan publik.
“Sebab itu, Ombudsman ingin bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan korektif, bukan mencari-cari kesalahan pemerintah”, ujar Dadan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, menyambut kunjungan rombongan Komisi II DPR RI menyampaikan, Pemerintah Kota Padang dengan visi mewujudkan masyarakat Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan dan pariwisata unggul serta berdaya saing. Bermisi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
Hendri menyebutkan, tidak ada jalan lain untuk mencapainya melainkan dengan islah reformasi birokrasi melalui salah satu program unggulan yaitu melakukan efektivitas reformasi birokrasi budaya kerja aparatur dan pelayanan publik.
“Dari hasil evaluasi Kemenpan RB Tahun 2018, Indeks RB Pemko Padang adalah 68,08 dengan kategori B. dari hasil tersebut masih banyak yang harus ditindaklanjuti dan dibenahi bersama oleh Pemko Padang. Semoga kolaborasi Pemko Padang dengan para stake holder akan melahirkan sinergitas dan inovasi untuk menghadirkan Pemko Padang dengan birokrasi baik, bersih dan melayani,” tutur Wawako.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Pemko Padang telah melakukan berbagai inovasi seperti Sistem Administrasi Perizinan Online (SAPORancak) oleh DPMPTSP Kota Padang yang terintegrasi dengan data kependudukan Disdukcapil Kota Padang, penggunaan tanda tangan elektronik pada Disdukcapil, serta berbagai inovasi di bidang kesehatan.
“Pada tahun 2018 inovasi Kelas Ibu Muda (Imud) dari Puskesmas Padang Pasir berhasil masuk TOP 40 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB dan tahun ini inovasi Kelurahan Siaga Sehat Jiwa (Rasa Sejiwa) dari Puskesmas Nanggalo berhasil menembus TOP 90 penghargaan yang sama dan saat ini sedang dalam tahap penilaian TOP 45,” sebutnya.
Dalan kunjungan ini, rombongan yang datang dari Jakart berjumlah 18 orang, yang dipimpin oleh Anggota Panja Komisi II DPR RI Dwi Ria Latifa.
Serta turut hadir unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tin Zuraida, Kamaruddin dan Weki Handono.