MA Minta Nama Baik Syafruddin Tumenggung Dipulihkan

Editor: Koko Triarko

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Setelah menerima kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), atas Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Mahkamah Agung meminta untuk memulihkan nama baik, harkat, martabatnya dan dikeluarkan dari penjara.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Abdullah menyebutkan, MA membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), triliunan rupiah pada putusan tingkat kasasi. MA menyatakan, Syafruddin tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun, MA hanya menilai yang dilakukan oleh Syafruddin bukanlah tindak pidana.

“Mengadili sendiri, menyatakan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, MA juga menyatakan, bahwa Syafruddin dinyatakan bebas dari tuntutan 15 tahun saat mengajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Terdakwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus,” sebut Abdullah, saat membacakan putusan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Karena saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan, bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya, yang diduga masih berkaitan dengan perkara. KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Lihat juga...