MA: Bukan Ditolak, Permohonan Kasasi Paslon Prabowo-Sandi NO

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah meluruskan kabar yang tersebar di media, bahwa permohonan kasasi terkait dugaan pelanggaran terstruktur sistemik dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 Paslon Prabowo-Sandi ditolak MA. Namun, yang sebenarnya adalah permohonan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard disingkat NO.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya dari aspek syarat formal tidak terpenuhi,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ditambahkan Abdullah, majelis hakim sendiri belum sampai tahap pemeriksaan substansi perkara, karena syarat formil tidak terpenuhi sehingga putusannya NO. Lain halnya dengan putusan menolak, kata Abdullah, artinya majelis hakim sudah memeriksa substansi perkara dan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

“Majelis belum sampai memeriksa substansi permohonan. Istilah yang viral : ‘Mahkamah Agung Menolak Permohonan’ perlu diluruskan. Jika menolak maka majelis hakim sudah memeriksa substansi perkara dan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya,” jelasnya.

Untuk itu tegas Abdullah, yang benar putusan dari MA adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jadi saya luruskan yang tepat adalah permohonan dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Onvankelijke verklaard yang biasa disingkat NO,” tegasnya.

Sebelumnya, tersebar di media Mahkamah Agung (MA) memutus Menolak permohonan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Lihat juga...