Kajari Hulu Sungai Tengah Dipanggil dalam Penyidikan Kasus TPPU
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/7/2019), memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (ALA).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan TPPU dengan tersangka Abdul Latif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Wagiyo, KPK pada hari Senin juga memanggil dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016 s.d. 2017 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif, yaitu Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.
Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya, mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini,” ucap Febri.
Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung.
“Sebanyak 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura,” ungkap Febri.
Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.
Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam kurun masa jabatannya sebagai bupati.