Gubernur Bali Dorong Kampus Kembangkan Inovasi Kearifan Lokal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Pemajuan kebudayaan, membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Pembangunan kebudayaan merupakan salah satu hal yang sangat penting, mengingat kebudayaan akan menjadikan bangsa Indonesia memiliki karakter dan jati diri yang kuat dalam mengisi pembangunan,” imbuh Koster.
Lebih lanjut, Koster menyampaikan berbagai kebijakan telah dikeluarkan dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam, budaya dan krama Bali.
“Sejumlah peraturan telah dikeluarkan untuk menata fundamental pembangunan bali secara menyeluruh. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS),” ungkap Koster.
Koster juga mengucapkan terima kasih kepada inventor-inventor Universitas Hindu Indonesia yang telah berhasil menghasilkan inovasi teknologi dengan mengangkat nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
“Saya ucapkan selamat dan memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Saya juga berharap agar kegiatan ini menjadi agenda rutin yang dapat menginspirasi perguruan tinggi lainnya sehingga inovasi-inovasi baru dapat terus bermunculan. Bali harus dikelola secara benar dengan dilandasi regulasi yang benar juga. Saya menghargai inovasi yang dihasilkan melalui kegiatan-kegiatan seperti ini. Bali harus maju, semua harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng ini.