Fatwa MUI Bersifat Sangat Akuntable
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, menegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI sangat akuntable. Sesuatu yang halal dikatakan dengan jelas, demikian juga dengan haram.
Namun demikian, diantara keduanya masih ada yang samar-samar. “Halal itu jelas, haram juga jelas. Tapi diantara keduanya itu ada abu-abu atau samar-samar,” kata Ma’ruf pada pembukaan rapat koordinasi fatwa MUI, Kamis (25/7/2019).
Untuk makanan, minuman, serta obat-obatan disebut Ma’ruf Amin banyak yang syubhat atau diragukan. Supaya tidak haram, maka MUI dalam menentukan fatwanya harus penuh dengan kehati-hatian. “Kalau minuman agar sedikit ikhtiar, maka kaedahnya mengambil yang paling hati-hati. Dan keluar daripada perbedaan-perbedaan pendapat yang kuat,” ujar Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 tersebut.
Tetapi dalam masalah keuangan dan ekonomi syariah, dalam mengeluarkan fatwanya MUI mengambil pendapat yang lebih maslahat. Karena hal tersebut masuk dalam wilayah muamalah. “Semua transaksi itu dibolehkan. Kecuali ada dalih yang mengharamkan, baru jadi haram,” tandasnya.
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut menegaskan, fatwa keuangan syariah Indonesia paling akuntable. Keberadaanya dibahas dengan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya mendengarkan, tapi didiskusikan dengan lembaga lain dan pelaku usaha.
Bahkan di keuangan syariah, ada working group yang dibentuk MUI secara nasional, dengan melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lainnya.
Ini bertujuan untuk membahas berbagai masalah keuangan syariah. Kemudian baru ditetapkan bagaimana fatwa, regulasi dan akutanbelnya. “Makanya fatwa MUI paling akuntable, karena memang kita buat dengan membahas secara mendalam dengan semua pihak yang terlibat, seperti BI dan OJK,” tutupnya.