Pembongkaran Bangunan Diatas Tanah Pengairan Tidak Tuntas
Editor: Mahadeva
BEKASI – Penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di atas tanah pengairan, di Jalan Raya Bougenville, Kelurahan Jakasampurna, tidak tuntas. Tercatat masih ada empat rumah yang tidak ikut terbongkar, pada Kamis (25/7/2019) malam.
Warga korban penggusuran mempertanyakan keberadaan rumah yang dibongkar maupun tidak di bongkar. Dari puluhan rumah yang digusur oleh Pemkot Bekasi, hingga selesai proses pembongkaran, Kamis (25/7/2019) sore, masih menyisakan empat rumah yang tidak diikut dibongkar.
Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di atas tanah pengairan berakhir pukul 17.48 WIB. Masih ada empat bangunan rumah yang terlihat tidak dibongkar. Bangunan yang tidak dirobohkan tersebut terlihat dijaga ketat oleh ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila sejak pagi hingga penggusuran selesai.
“Di dalam peta, ada 57 rumah yang digusur. Tapi kenapa ada sisa empat bangunan yang tidak digusur oleh petugas dari Pemkot Bekasi,” ujar Riki, salah satu korban penggusuran mempertanyakan kondisi tersebut, Kamis (25/7/2019) malam.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Azhari, mengatakan, surat perintah kerjanya cuma satu hari. Dia beralasan, dimungkinkan, pembongkaran keempat bangunan rumah tersebut tidak terkejar waktu, karena sudah memasuki Magrib.
Namun demikian Dia menegaskan, keberadaan bangunan yang belum dibongkar, akan diproses lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan, setelah ada pembaharuan surat perintah penggusuran. “Kapan kelanjutan penggusuran di atas lahan milik pengairan tersebut nanti akan di komunikasikan dengan pimpinan,” ujarnya tanpa memberi kepastian kapan kelanjutan penertiban akan dilakukan.
Azhari memastikan, ke-empat unit rumah yang tersisa tersebut berdiri diatas lahan milik pengairan. Dan bangunan itu masuk dalam daftar penggusuran, namun kapan dilakukan penertiban Dia belum bisa memastikan. “Tadinya kita optimis sehari selesai, ternyata tidak selesai sudah keburu mau masuk Magrib. Nanti dikoordinasikan dulu dengan pimpinan,” tegasnya mengulangi.
Dikonfirmasi apakah karena ada penjagaan ketat dari anggota Pemuda Pancasila (PP), sehingga empat bangunan tersebut tidak dibongkar. Azhari, mengakui hal tersebut menjadi salah satu hambatan. Tetapi dipastikannya, pemerintah tidak bisa diintervensi.
Tercatat, rumah yang tidak digusur bersama rumah warga lain adalah, rumah milik Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Bendahara MPC PP Kota Bekasi. Terlihat, ratusan anggota Ormas PP se-Kota Bekasi menjaga di lokasi hingga proses penertiban dan pembongkaran selesai dilaksanakan.
Dalam melakukan pembongkaran Pemkot Bekasi menurunkan dua alat berat. Tapi satu sekira pukul 15.00 WIB berhenti beroperasi, hanya satu alat berat yang melakukan pembongkaran.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi melakukan pembongkaran sebanyak 57 rumah warga yang berdiri diataa lahan milik PUPR di Kampung Pulogede Jalan raya Bougenvile, RT 001 RW 011 , Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Baca: https://www.cendananews.com/2019/07/pemkot-bekasi-bongkar-pemukiman-di-atas-lahan-milik-pupr.html)