DPRD Kaltim Harap Prosedur Perekrutan Pengemudi ‘Online’ Diperketat

Agus menilai agar tidak menimbulkan masalah jumlah stiker tersebut tentu harus dibatasi, mengingat pertumbuhan angkutan online berkembang sangat pesat.

” Pada tahun 2016 jumlah driver online ini sudah mencapai 3000 driver dan kabarnya saat ini sudah jumlahnya 5000 dan terbukti penyedia taksi online tidak bisa beberkan data,” imbuhnya.

Sementara Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan mendesak DPRD Provinsi Kaltim untuk menentukan regulasi transportasi online, utamanya terkait jalur penjemputan.

“Inilah yang sebenarnya menjadi masalah bagi kami angkutan konvensional dan pihak driver online ketika sudah berada dilapangan,” jelas Kamaryono. (Ant)

Lihat juga...