SAMARINDA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur berharap penyedia jasa transportasi online bisa memperketat prosedur perekrutan calon pengemudi jasa online melalui mekanisme yang telah sinkron dengan data dari Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan salah satu prosedur yang harusnya diterapkan dalam perekrutan yakni mewajibkan calon penegemudi tersebut mencamtumkan yang ingin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
“Dengan adanya SKCK tersebut secara otomatis pengemudi tersebut telah tercatat dalam data base Pemerintah,” kata Sapto saat rapat dengar pendapat dengan penyedia taksi online dan Organisasi gabungan transportsai (Orgatran) Kaltim , Rabu (24/7/2019), di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim.
Rapat dipimpin langsung oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono, dihadiri oleh Organisasi Gabungan Transportasi Kaltim, Perwakilan Polresta Samarinda AKP. Creato S. Gulo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Salman Lumoindong, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Samarinda H. Agustianto M, Perwakilan transportasi online Grab cabang Samarinda Hendrik, serta Perwakilan transportasi online Gojek cabang Samarinda Yustianus Butcher.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Samarinda, Agustianto mengaku setuju bila semua transporasi berbasis online menggunakan stiker yang telah mendapatkan perizinan dari Dishub Provinsi Kaltim.
“Dishub Kota Samarinda bersedia menjadi pengawas dan mengendalikan secara langsung untuk yang berada di wilayah Kota Samarinda,” jelasnya.