Darmin: Insentif ‘Super Deductible Tax’ Dapat Tingkatkan Kualitas SDM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Humas Kemenko Perekonomian)

Selain insentif berupa pengurangan pajak penghasilan hingga 200 persen dari biaya pelatihan, terdapat juga pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan pelatihan.

Kemudian, terdapat pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada lokasi pelatihan dan pembinaan kerja.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga memberikan insentif super deductible tax untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen dan tambahan insentif investment allowance bagi industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, cakupan lembaga pendidikan dan peserta kegiatan vokasi, jenis-jenis biaya yang dapat diberikan insentif, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto diatas 100 persen atau super deductible tax untuk industri melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. (Ant)

Lihat juga...