Bawa Burung Liar Tanpa Dokumen, Bus Qitarabu Diamankan Polisi
Editor: Mahadeva
Sementara itu, FX.Marthyn, Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Lampung Wilayah Kerja Bakauheni menyebut, bus sementara diamankan. Berdasarkan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan oleh petugas KSKP Bakauheni terbukti membawa satwa tanpa dokumen. Sebagai media pembawa, sesuai pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan tidak dipenuhi. Ia memastikan kendaraan diamankan karena membawa satwa liar tanpa melapor, tanpa dokumen sebelum melintas melalui pelabuhan.
Pengemudi dipastikan melanggar pasal 6, UU No.16/1992, tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Sebagai prosedur pertama pengemudi menjalani pemeriksaan terkait pengiriman satwa burung liar tersebut. “Kami sudah mendengar keluhan dari penumpang dan kami sampaikan ke pengurus bus, tapi untuk pengemudi masih menjalani pemeriksaan,” ungkap FX.Marthyn.
Setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 149 keranjang, kardus berisi sekira 3.300 ekor burung, akan diserahkan ke karantina pertanian. Sesuai dengan prosedur, media pembawa yang akan dilalulintaskan harus disertai dengan dokumen.
Suhairul, kepala pos pengawasan lalu lintas satwa liar BKSDA Seksi wilayah 3 Lampung mengaku, masih menunggu proses. Setelah dilakukan BAP dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Lampung, pihaknya akan melakukan pelepasliaran.
Sesuai prosedur BKSDA, satwa liar yang dilalulintaskan harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN). “Saat diperiksa terhadap pengemudi dia tidak bisa memperlihatkan dokumen SATDN sehingga burung harus diamankan,” papar Suhairul.
Pengiriman satwa liar tanpa dokumen, melanggar UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Burung yang dibawa tersebut diantaranya ciblek, prenjak, kepodang, perkutut, panca warna, jalak kebo, kolibri, pelatuk.