Anies: Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Sesuai Ketentuan

Editor: Makmun Hidayat

“Belum ada. Justru kita bingung mempertanyakannya. PTSP kapan itu dikeluarkan IMB nya? Dasar pengeluaran IMB-nya apa? karena kan belum ada keluar perda zonasinya apanya kok bisa-bisanya tiba-tiba keluar IMB sementara dia (Anies) membatalkan izin reklamasi yang lain,” kata Pandapotan di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta yang fokus di bidang pembangunan itu masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran penerbitan IMB di Pulau C dan D ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra.

“Kita lagi tanya, lagi cari informasinya karena beberapa kali menghubungi Pak Benni-nya enggak bisa. Bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB sedangkan IMB harus ada perda zonasinya,” ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD DKI Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih transparan dalam masalah pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) ke pengembang Pulau C dan D sekarang pulau Kita dan Maju.

“Seharusnya Pemprov terbuka,” kata Gembong saat dihubungi pada Kamis (13/6/2019).

Pasalnya, kata Gembong, hingga saat ini, dia belum bisa menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Benny Agus Chandra untuk mengkonfirmasi hal itu.

Diberitahukan, Pemprov DKI diam-diam sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

IMB itu diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.

Dia mengakui telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang sudah terlanjur dibangun di pulau reklamasi.

Lihat juga...