Anies: Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Sesuai Ketentuan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi, tidak perlu dilakukan melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Menurut dia, penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan sehingga tak perlu adanya konsultasi antara legislatif dengan eksekutif.

“Penerbitan IMB memang tidak dilakukan melalui proses konsultasi antara legislatif dan eksekutif, karena penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan dan penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif,” kata Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Selain itu Anies juga mengklaim bahwa penerbitan kurang lebih 1.000 IMB tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada. Demikian, kelengkapan dokumen perizinan yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan,” katanya.

Mantan Mendikbud itu menerangkan, bahwa penerbitan IMB itu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melanggar aturan karena Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum terbit.

Lihat juga...