Akan Dieksekusi Jaksa, Mantan Manajer Pelindo Lampung Mangkir
BANDARLAMPUNG – Mantan Manajer Pelindo Lampung, Achmad Yoga Surya Darma mangkir dari panggilan pertama eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung, Senin (29/7/2019).
Ahmad sudah menjadi terpidana dalam kasus pencemaran limbah pengerukan Pelabuhan Panjang di Perairan Teluk Lampung. “Kita sudah kirimkan surat panggilan eksekusi yang pertama, namun terpidana tidak menghiraukan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda, Senin (29/7/2019).
Yopi menjelaskan, terpidana mangkir pada waktu yang telah ditetapkan oleh kejaksaan, yaitu akan dieksekusi pada Selasa, 23 Juli 2019. “Kita sudah panggil pada pekan lalu, tapi tidak hadir. Kita akan panggil kedua kalinya,” tegasnya.
Jika terpidana nantinya tidak memenuhi panggilan kedua, maka pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya. Diharapkan, terpidana kooperatif dan memenuhi panggilan dari kejaksaan. “Tapi jika tidak kooperatif juga maka kita akan tetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran limbah di perairan Teluk Lampung, yang dilakukan dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang. Hal itu menyebabkan kematian ikan kerapu milik peternak setempat.
Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung itu didakwa oleh jaksa Agus Priambodo pada 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan. Pada 22 Desember 2015 hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.