PPDB di Ternate Diduga Bermasalah
Karena itu, Ombudsman menilai Dikbud Malut tidak proaktif dalam mendistribusikan kelebihan siswa yang mendaftar pada sekolah-sekolah yang ada, sehingga orang tua siswa kebingungan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang lain.
Bagi Ombudsman Malut, kata Sofyan Ali, bentuk pelanggaran terhadap Permendikbud 51/2018 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini akan menjadi catatan untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan, pada rapat koordinasi dengan Ombudsman pada akhir bulan Juli nanti, yang akan berkonsekuensi pada adanya sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.
Sementara itu, untuk PPDB SD dan SMP, nantinya Ombudsman Malut meminta kepada Bupati dan Wali Kota serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk dapat mempedomani Permendikbud 51/2018 ini dengan baik.
PPDB adalah salah satu rangkaian kegiatan kalender pendidikan yang secara periodik dilakukan oleh sekolah setiap tahun, langkah-langkah persiapannya pun dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang jauh-jauh hari sebelum hari H, dengan harapan pada saat pendaftaran dan seleksinya dapat berjalan dengan lancar, transparan dan berkeadilan.
Karenanya, ujar Sofyan, Kementerian Pendidikan sejak bulan Desember 2018 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan tentang PPDB 2019 nomor 51.
Dalam permendikbud tersebut, telah menetapkan sistem penerimaan siswa baru dengan menggunakan 3 jalur (pasal 16), yakni jalur Zonasi 90 persen, luar prestasi 5 persen dan jalur pindah tugas/dinas orang tua 5 persen, (kemudian dilakukan revisi menjadi jalur zonasi 80 persen, prestasi 15 persen dan pindah tugas/dinas orang tua 5 persen). (Ant)