PPDB di Ternate Diduga Bermasalah

Ilustrasi -Dok: CDN

TERNATE – Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut), menyebut dari hasil pemantauan dan pengawasan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Ternate, diduga bermasalah dan melanggar aturan yang diatur dalam Permendikbud.

“Dari hasil pemantauan dan pengawasan di beberapa sekolah SMA di Kota Ternate dan kajian atas dokumen terkait, Ombudsman menemukan ada beberapa bentuk pelanggaran PPDB SMA/SMK di Malut, seperti tidak memiliki peraturan gubernur sebagai kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, dan penetapan zonasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Permendikbud 51 tahun 2018,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali, di Ternate, Sabtu (29/6/2019).

Menurut dia, justru yang ada adalah Kadikbud Malut yang membuat SK tentang juknis PPDB, dan norma zonasi di dalam SK tersebut bertentangan dengan permendikbud 51/2018.

Selain itu, Dinas Pendidikan tidak menyediakan kanal pengaduan/pelaporan tentang PPDB 2019, sebagaimana diatur dalam pasal 38 Permendikbud 51/2018, akibatnya orang tua siswa yang kecewa dengan penerimaan siswa baru di sekolah tidak tahu harus melapor ke mana.

“Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK dengan jalur zonasi tidak menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah dalam zona yang ditetapkan, tetapi masih menggunakan standar nilai Ujian Nasional,” tegasnya.

Akibatnya, ada siswa yang dekat dengan sekolah tapi tidak diterima karena nilai UN-nya lebih rendah dari siswa lainnya yang tinggal jauh dari sekolah.

Sedangkan, dalam Permendikbud 51/2018, telah ditegaskan bahwa cara menyeleksi dalam PPDB adalah memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah, dan bila ada beberapa siswa yang sama jarak tempat tinggal dengan sekolah,  maka yang diprioritaskan adalah yang lebih awal mendaftar sesuai dengan pasal 29.

Lihat juga...