PPDB 2019, Disdik Ambon Petakan Delapan Zonasi

Ilustrasi - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) - Dok CDN

AMBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Ambon membagi delapan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama tahun 2019.

Kepala Disdik kota Ambon, Fahmi Salatalohy di Ambon, Sabtu, mengatakan, pelaksanaan PPDB 2019 mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

“Tahun ini kita berlakukan sistem zonasi PPDB berdasarkan aturan Permendikbud nomor 51/2018, dengan membuka kuota sebanyak 90 persen dari calon siswa yang berada di dalam wilayah zona,” tambahnya.

Ia menyebutkan, kota Ambon dibagi menjadi sembilan zona sekolah penerima dengan lokasi tempat tinggal siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga.

Delapan zona diantaranya zona I yakni SMPN1, SMPN6, SMP Kalam Kudus dan SMP Pertiwi untuk kawasan Kopertis, Karang Panjang, Mardika, Batu Merah, Skip, Tanah Tinggi dan Kadewatan.

Zona II SMPN 4, Xaverius, Kristen YPKPM, SMP Al Hilal untuk kawasan Batu Gajah, Batu Meja, Urimessing, Jalan Baru.

Zona III SMPN2, Kartika dan SMPN19 untuk kawasan Waihaong, Silale, Mangga dua, Batu gantung, Wainitu. Zona IV SMPN17, Rehoboth, Diakonia, SMP Gema7 Untuk kawasan Kudamati, Bentas, Air Salobar, Gunung Nona, Gudang Arang.

Zona V yakni SMP14, Al Wathan, Al Hijrah, IT Assalam, dan SMP Jaya Negara untuk kawasan Galunggung, Kebung Cengkeh, Air kUning, Tantui atas, Kapaha. Zona VI SMPN23, Muhammadiyah, Andreas untuk kawasan Arbes, Stain, Wara, Ahuru.

Zona VII SMPN3, 12 dan Hangtuah untuk kawasan Galala, Hative Kecil, Aster, Halong, Latta dan sekitarnya, dan Zona VIII yakni SMPN11, SMPN5 dan SMPN22 untuk kawasan Seri, Latuhalat, Air Louw, Amahusu, Air Slobar dan sekitarnya.

Lihat juga...