Polsek Kalideres Amankan Ribuan Ekstasi Jaringan Lapas
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Unit Narkoba Polsek Kalideres menangkap dua pengedar ekstasi jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) berinisial AS dan ZZ bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengatakan, Indra menuturkan pihaknya menemukan ekstasi siap edar sebanyak 19.000 butir dengan kualitas baik.
Indra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan KH Zainul Arifin, Petojo, Jakarta Pusat dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
“Kami kembangkan ternyata AS mendapatkan barang haram ini dari tersangka ZZ di kawasan Krukut, Tamansari,” ungkap AKP Indra, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Di rumahnya, ZZ menyimpan 19.000 ribu butir ekstasi warna pink berlogo rolex. “Barang haram ini dimasukan ke dalam 15 kantong plastik dengan masing masing berisikan 1.000 butir dan 8 plastik berisi 500 butir,” lanjut Indra.
Dia mengatakan barang itu tidak hanya mengandung metametamin saja, tetapi juga ada zat senyawa XLR yang bisa meningkatkan halusinasi lebih tinggi.
“Barang ini sangat jarang di dapatkan di pasaran dan ini merupakan salah satu ekstasi jenis baru. Tapi secara kasat mata bentuk dan fisiknya sama hanya kualitasnya yang beda,” ujar dia.
Menurut kedua tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari salah seorang narapidana berinisial E di salah satu lapas di Jakarta. Karena itulah jaringan mereka disebut jaringan lapas.
“Pelaku E memiliki jaringan lintas Sumatera dan sudah beberapa kali melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi,” ujar Indra.
E biasanya mengedarkan narkoba ini di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menuturkan dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti dengan total 19 ribu butir pil ekstasi warna pink logo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.
“Yakni 15 plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir dan 8 plastik berisi 500 butir tiap kantongnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari Berinisial E mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba,” kata Syafri.
Selanjutnya, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan keseluruhan barang bukti narkotika, bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019.
“Kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir,” ucap Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di lokasi sama.
Dia mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.
“Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba dimana ada delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019,” ucapnya.
Erick menjelaskan, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi.
“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp. 211.760.100.000,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh penghuni lapas juga pernah terungkap pada Maret lalu.
Peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat tergolong tinggi. Sebelumnya, terungkap pabrik narkoba skala rumahan di Kalideres, Jakarta Barat yang mampu memproduksi 300 gram hingga 500 gram sabu-sabu per hari. Pabrik ini telah beroperasi selama setahun dengan wilayah peredaran di Jakarta.