POLDA Maluku Tangkap Terduga Kasus Pengemasan Merkuri
AMBON – Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, meringkus HH, salah satu tersangka yang diduga terlibat kasus pengemasan ratusan kilogram cairan merkuri ke dalam 72 buah kelapa kering, untuk dikirimkan melalui peti kemas ke Surabaya, Jawa Timur.
“Tim Tipiter Dit Reskrimsus Polda Maluku meringkus tersangka pada Kamis (30/5) sekitar pukul 21:00 WIT, ketika HH bersembunyi di rumah anaknya di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (4/6/2019).
Tersangka diduga terlibat kasus kepemilikan bahan berbahaya merkuri yang dimasukkan dalam buah kelapa kering, dan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kasus yang sama pada 12 Mei 2019 sekitar pukul 10:30 WIT, di Pelabuhan Peti Kemas Yos Sudarso Ambon.
Keterlibatan tersangka HH adalah sebagai pelaku yang menyiapkan peralatan, buah kelapa kering dan mengemas atau menyimpan cairan merkuri ke dalam buah kelapa, serta menyiapkan alat transportasi untuk membawanya dari Pulau Seram menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Saat ini telah dilakukan penahanan tersangka oleh polisi di Rumah Tahanan Negara Polda Maluku, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes M Roem.
Pengiriman bahan berbahaya berupa merkuri yang diduga sekitar 216 kilogram ini, merupakan salah satu modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.
Lebih dari 1.000 buah kelapa kering yang akan dikirim melalui pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tetapi 72 buah kelapa di antaranya berisikan cairan berbahaya merkuri.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap upaya pengiriman cairan merkuri yang dikemas dalam botol bekas oli dua bulan lalu, sehingga aparat Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon memperketat pengawasan terhadap pintu masuk dan pada Minggu (12/5). Petugas melaporkan telah mengamankan satu mobil truk yang sedang melakukan bongkar muat berupa seribuan buah kelapa kering.