Perusahaan Sawit di Sumbar Diduga tak Bayarkan THR
SIMPANG EMPAT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya 1440 Hijriah bagi ratusan karyawannya.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Pasaman Barat, Handra Pramana, mengatakan, menurut Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan pasal 8, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Benar, THR itu wajib menurut aturan yang ada. Jika tidak, maka ada sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha,” katanya, Jumat (7/6/2019).
Menurutnya, dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2019, tentang pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2019, dan Permenaker No 6 tahun 2016, sudah jelas THR wajib diberikan.
“Besaran THR pekerja yang bekerja lebih satu tahun gaji satu bulan upah dan kerja kurang dari satu tahun lebih satu bulan di bayar proporsional,” ujarnya.
Sementara di PT Anam Koto, berdasarkan laporan dan temuan ada pekerja yang tidak diberikan THR. Ada juga pekerja yang sudah lebih satu tahun bekerja tidak dibayarkan THR sebesar satu bulan upah.
Selain itu, ada yang sudah bekerja dua tahun hanya dapat Rp1 juta. Bahkan ada juga sudah bekerja tiga tahun memperoleh Rp1 juta dan delapan bulan kerja dapat Rp500 ribu.
“Ini sudah keterlaluan, dan akan kami tindaklanjuti kepada pihak terkait. Ada sekitar 300 orang karyawan atau buruh yang tidak memperoleh hak THR sesuai aturan,” ujarnya.