Penambangan Minyak Ilegal Makin Marak di Jambi
PALEMBANG – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatra Bagian Selatan, Adiyanto Agus Handoyo, mengatakan kegiatan penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling) sudah makin mengkhawatirkan, karena merambah kawasan hutan di Provinsi Jambi.
“Illegal drilling makin marak, sudah masuk kawasan hutan raya, yang mengkhawatirkan bukan hanya kerusakan lingkungannya, tapi juga dampak limbah serta pencemarannya,” kata Adiyanto, di Palembang, Sabtu (29/6/2019).
Ia mengatakan, kasus ini menjadi konsentrasi pemerintah sehingga telah membentuk satuan tugas di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Fokus saat ini berada di Kabupaten Batanghari, Jambi, karena terdapat ratusan kegiatan illegal drilling, bahkan aksi kejahatan ini menjadi kasus kriminal paling menonjol di kabupaten tersebut.
“Kami sudah beberapa kali berkunjung langsung ke Jambi, berkoordinasi langsung dengan pemerintah provinsi setempat terkait masalah ini, untuk menemukan solusi terbaik,” kata dia.
Kegiatan pengeboran ilegal di sektor migas masih marak terjadi saat ini. Illegal drilling merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
Seperti diketahui, produksi migas terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Sementara di sisi lain, mendapat ancaman bor ilegal dari oknum tak bertanggung jawab.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas, telah diatur kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.