MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Pilpres, Besok
Editor: Koko Triarko
Berikutnya, lanjut Fajar, Teuku Nasrullah selaku kuasa hukum Pemohon lainnya, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan
Umum (Termohon) tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Surabaya dan Papua, ditemukannya tempat pemungutan suara (TPS) siluman setelah dilakukannya konfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan Penetapan Termohon dengan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Termohon.
“Selain itu, Nasrullah menyatakan perhitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Paslon 01 memperoleh 63.573.169 suara (48 persen), sedangkan Paslon 02 memperoleh 68.650.239 (52 persen).
“Terhadap alasan hukum tersebut, Bambang memohonkan kepada MK melalui salah satu Petitumnya, agar menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/V/2019, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, secara nasional dalam Pemilihan Umum 2019,” ungkapnya.
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa berpedoman pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018, tentang tahapan persidangan,
permohonan, kelengkapan, dan perbaikan permohonan yang dikecualikan untuk PHPU Presiden, memang tidak menjelaskan mengenai ruang perbaikan.
Namun demikian, tambah Suhartoyo, permohonan yang disampaikan dalam persidangan pendahuluan ini harus dilihat dasar hukum yang disampaikan Pemohon secara faktual terjadi.
Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, bahwa pembentuk undang-undang menyadari hukum acara MK tidak bisa bergantung pada UU MK itu sendiri. Karena itu, Majelis Hakim Konstitusi mempersilakan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk menanggapinya dalam jawaban dan keterangan masing-masing terhadap dokumen yang disebut Pemohon sebagai perbaikan permohonan Pemohon.