Izin PT BPR Legian Dicabut OJK
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian (BPR Legian).
Pencabutan izin usaha yang dilakukan terhadap PT BPR Legian, yang ada di Jalan Gajah Mada Denpasar, dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR, tidak dapat melakukan penyehatan terhadap bank tersebut.
“Ya, juga ada intervensi negatif, melalui perintah, lalu pengurus tidak independen, jadi kalau misalnya dia meminta nggak benar, dan direksinya tidak mau, bisa saja ngga jadi tuh, sedangkan kalau direksinya mau, terus dia minta kebagian pembukuan, dan diminta keluarkan duit, tapi tellernya tidak mau juga tetep tidak jadi,” kata Kepala OJK Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, di Denpasar, Jumat (21/6/2019).
Penyehatan tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu pengawasan khusus. Sesuai ketentuan, dilakukan pengawasan khusus pada 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019. Selain itu, perusahaan tersebut lebih banyak dikelola oleh keluarga, yang jumlahnya mencapai sekira 99 persen, dan hanya terdapat dua pemegang saham sisanya dengan kepemilikan sekira 0,36 persen.
“Kepada masyarakat khususnya kepada pemegang saham, dan BPR di Bali, khususnya BPR yang masih beroperasi, beroperasilah dengan mengacu kepada tata kelola yang bagus, ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan. Karena kita semua tahu, perbankan merupakan lembaga kepercayaan, untuk itu, kita juga melakukan pengawasan internship dan pengawasan khusus,” kata Elyanus.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut, karena permasalahan dalam pengelolaannya. PT BPR Legian dianggap tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian. Kemudian adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali dalam operasional bank.
Untuk itu, permasalahan ini juga mengakibatkan keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan, yaitu rasio kewajiban Penyediaan Modal Minimum paling sedikit delapan persen. Dengan dicabutnya izin usaha BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU No.24/2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No.7/2009.
Dengan begitu, pihaknya diimbau bagi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, tidak terprovokasi dan menghambat proses penjaminan dan likuidasi oleh LPS. “Kita ingin meperkuat BPR, membuat BPR ini sehat, apalagi keberadaan BPR sekitar 136, dan selama ini saya kira manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat, jadi kita buat BPR kita ini menjadi BPR yang sehat dengan melakukan operasional secara baik, dan tidak ada intervensi negatif dari pemegang saham, dan juga direksi jangan sampai mau diintervensi,” pungkasnya. (Ant)