Izin PT BPR Legian Dicabut OJK
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian (BPR Legian).
Pencabutan izin usaha yang dilakukan terhadap PT BPR Legian, yang ada di Jalan Gajah Mada Denpasar, dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR, tidak dapat melakukan penyehatan terhadap bank tersebut.
“Ya, juga ada intervensi negatif, melalui perintah, lalu pengurus tidak independen, jadi kalau misalnya dia meminta nggak benar, dan direksinya tidak mau, bisa saja ngga jadi tuh, sedangkan kalau direksinya mau, terus dia minta kebagian pembukuan, dan diminta keluarkan duit, tapi tellernya tidak mau juga tetep tidak jadi,” kata Kepala OJK Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, di Denpasar, Jumat (21/6/2019).
Penyehatan tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu pengawasan khusus. Sesuai ketentuan, dilakukan pengawasan khusus pada 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019. Selain itu, perusahaan tersebut lebih banyak dikelola oleh keluarga, yang jumlahnya mencapai sekira 99 persen, dan hanya terdapat dua pemegang saham sisanya dengan kepemilikan sekira 0,36 persen.
“Kepada masyarakat khususnya kepada pemegang saham, dan BPR di Bali, khususnya BPR yang masih beroperasi, beroperasilah dengan mengacu kepada tata kelola yang bagus, ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan. Karena kita semua tahu, perbankan merupakan lembaga kepercayaan, untuk itu, kita juga melakukan pengawasan internship dan pengawasan khusus,” kata Elyanus.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut, karena permasalahan dalam pengelolaannya. PT BPR Legian dianggap tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian. Kemudian adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali dalam operasional bank.