Dinkes Bekasi Dorong Pemberlakuan Kawasan Bebas Rokok

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Belasi, Jawa Barat, mengapresiasi aspirasi dari DPRD Kota Bekasi, untuk membuat peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, angka kesakitan akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah setempat sudah mencapai ribuan.

“Alhamdulillah, DPRD Kota Bekasi mulai merencanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bebas rokok. Ini, aspirasi langsung dari dewan. Dinkes tentu senang dan akan mendukung,” ungkap Kepala Dinas Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, kepada Cendana News, Jumat (21/6/2019).

Dikatakan, saat ini angka kesakitan di Kota Bekasi sudah hampir mencapai angka enam ribuan akibat ISPA. Sementara Tuberkulosis (TB) sudah hampir 2500-an. Hal tersebut sudah menjadi perhatian dari Dinas Kesehatan.

Menurutnya, Peraturan Daerah terkait kawasan bebas tembakau akan diterapkan di beberapa kawasan terutama wilayah layanan kesehatan, tempat umum seperti perkantoran, dan kendaraan harus menjadi kawasan bebas rokok. Beberapa kawasan tersebut imbuhnya, meskipun tidak merokok belum tentu aman.

“Kemungkinan besar Perda tentang bebas tembakau akan mengadopsi seperti di Jakarta. Karena itu yang ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, bisa saja diadopsi setiap daerah,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan, penyusunan Perda penerapan kawasan bebas tembakau di Kota Bekasi masih dalam tahap aspirasi dari beberapa fraksi-fraksi. Tetapi jika memungkinkan akan segera dilakukan pembahasan dan penyusunan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai – Foto: Muhammad Amin
Lihat juga...