Imigrasi NTB Deportasi Dua WNA Australia

Imigrasi, ilustrasi -Dok: CDN

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi dua warga Australia berinisial BGW dan MK, yang diduga melanggar visa kunjungan izin tinggalnya selama berada di Indonesia, dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Armand Armada Yoga Surya, mengatakan, kedua warga Australia yang menjadi modus kasus suap Rp1,2 miliar dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal tersebut telah dideportasi ke negara asalnya, sebelum terjadi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat imigrasi pada Senin (27/5) lalu.

“Pendeportasiannya sebelum penangkapan, itu Sabtu 25 Mei,” kata Armand, Selasa (18/6/2019).

Penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000.

Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah. Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman pidananya sama seperti WNA, dan telah diuraikan dalam Pasal 122 Huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, WNA penerima visa kunjungan diberikan izin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.

Lihat juga...