IDI dan PDGI Tolak Wacana Pemangkasan Pajak Dokter Asing
Menurut lDl dan PDGI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan.
“Justru yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan yang merupakan program dan unggulan pemerintah kita,” kata Daeng.
Menurut Ketua Umum kedua organisasi profesi upaya memasukkan dokter asing sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang yakni UU Praktek Kedokteran, UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
IDI dan PDGI mengimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada. [Ant]