DPRD Riau Temukan Indikasi Perambahan Hutan
PEKANBARU – Pihak DPRD Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dishub, Biro Hukum, Polhut, Satpol PP dan Penyidik PNS Provinsi Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah operasional PT Adei Plantation di Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis.
Hasilnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auza, menyebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan melakukan perambahan hutan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Tim melakukan cek silang ke lapangan secara langsung dicocokkan dengan peta yang ada. Perusahaan ini punya HGU, tetapi mereka juga menggarap di luar HGU, artinya mereka tidak bayar pajak. Maka, kita sengaja bawa aparat kehutanan, perhubungan, kepolisian dan penyidik PNS ke sini,” ucap Asri Auzar, Sabtu (29/6/2019).
Asri menyebutkan, kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Pansus monitoring lahan dan KPK, terkait adanya penggarapan lahan perkebunan ilegal di Riau.
“Temuan terdahulu dari Pansus Monitoring, ada 1,4 juta hektare, sementara temuan KPK ada 1,2 juta hektare lahan digarap ilegal di Riau. Makanya, kami mengambil acak termasuk PT Adei. Ini sebagian kecil yang kita tinjau, perusahaan lain yang lebih besar juga ada yang sama sekali tidak punya HGU di Riau ini,” ucap politisi asal Kabupaten Rokan Hilir itu.
Untuk itu, Asri meminta temuan ini segera diselidiki dan diproses, sebab sudah merugikan negara lantaran banyak lahan di luar HGU digarap, namun sama sekali tak tersentuh hukum.
“Temuan ini akan dilanjutkan ke proses hukum. Semoga bisa memberikan efek jera kepada yang lainnya, kita harus tunjukkan bahwa hukum kita masih ada di Riau ini. Mudah-mudahan ini pintu masuk untuk KPK juga,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby, menaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit di luar izin HGU oleh perusahaan tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan, yakni diduga 2.000 hektare lahan di luar HGU dan lahan pelepasan menteri dirambah oleh perusahaan PT Adei tanpa izin.
Ia berharap, penyidik yang dipercaya dalam menyelidiki kasus ini dapat bekerja sungguh-sungguh, agar hasilnya segera bisa dibuka secara terbuka.
“Jadi untuk saat ini, biarlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil bekerja dulu menyelidiki perusahaan ini, dan pada pekan depan PT Adei akan segera dipanggil ke DPRD Riau serta PPNS untuk memaparkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan,” ucapnya
Sementara itu, juru bicara PT Adei, Manulang, membantah pihaknya merambah hutan untuk dijadikan perkebunan di luar HGU seperti yang dituduhkan DPRD Riau. Pihaknya mengatakan telah mengantongi sertifikat lengkap.
“Izin HGU kita punya dari tahun 1091 dengan total HGU 14.900 hektare, tidak ada penanman di luar itu dan kita di sini sudah peroleh sertifikat ISPO dan RSPO, itu pada intinya patuh pada UU, salah satunya HGU. Jadi, fakta dari DPRD Riau, tinggal kroscek dengan fakta yang kita punya,” ucapnya.
Meski demikian, hal yang menjadi temuan DPRD Riau ini tetap dihargai, pihaknya patuh dan taat pada aturan perundang-undangan, salah satunya HGU.
“Kita siap dipanggil untuk mencocokkan data dengan temuan DPRD,” ucapnya. (Ant)