Berkas Perkara Tersangka Makar Diterima Kejagung
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Jaksa Agung, H.M Prasetyo, mengaku sudah menerima berkas perkara tahap pertama 2 orang tersangka kasus tindak pidana makar atas nama Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Dan sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara tersebut, dimana saat ini tengah meneliti berkas perkara tersebut.
“Terkait kasus tindak pidana makar, dengan tersangka atas nama Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma berkas perkara sudah kita terima. Dan saya sudah minta jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, dan sekarang berkas perkara sedang diteliti,” kata Jaksa Agung H.M Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurut Prasetyo, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kepada tersangka dan barang bukti akan dilakukan pelimpahan tahap kedua atau diserahkan kepada Jaksa agar bisa dibuatkan surat dakwaan dan diadili di Pengadilan.
“Pak Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma itu sudah diterima Jaksa berkas perkaranya atau hasil penyidikan dari penyidik Polri. Nanti berkas itu akan diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar dilihat apakah berkasnya sudah sempurna atau belum,” ujarnya.
Lebih jauh Prasetyo mengatakan, jika syarat materiil dan formil berkas perkara tersebut belum lengkap, maka berkas perkara dua tersangka itu akan segera dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi dengan petunjuk JPU. Sebab, kalau berkas perkara belum lengkap, jaksa tidak bisa melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan.
“Nanti setelah dipelajari dan diteliti berkas perkara oleh jaksa penuntut umum. Nanti kalau berkasnya menurut JPU sudah lengkap maka langsung dilimpahkan ke pengadilan, tapi kalau belum lengkap akan dikembalikan ke Kepolisian untuk dilengkapi,” jelasnya.