Beasiswa Pendidikan, DPRD Sikka Minta Pemerintah Umumkan Penundaan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selain itu, dalam rekomendasi, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina birokrat tegas Mersion, harus memberikan saran yang benar kepada bupati Sikka. Saran ini terkait dengan bupati menginstruksikan tupoksi tertentu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ada tumpang tindih kewenangan dimana Humas Setda Sikka diberikan tugas mengurus beasiswa yang seharusnya diurus Bagian Kesra. Ada pelemparan tugas dan wewenang antara Kesra dan Humas Setda Sikka. Mungkin tidak paham tupoksi,” tegasnya.

Sebagai catatan keberlanjutan kemitraan, hargai kemitraan dan kewenangan. DPRD Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai mitra sebut Merison, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas dikatakan, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

“Bagian Humas harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. Harus sebagai Humas pemerintahan daerah bukan sebagai humas bupati Sikka,” pintanya.

Sekretaris dinas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Paul Prasetyo menjelaskan, terkait beasiswa, memang belum ada anggaran di dalam APBD tahun 2019.

Apa yang disampaikan DPRD Sikka kata Paul, sebaiknya langsung disampaikan kepada bupati. Setiap ASN yang hadir dalam RDP apakah mampu menyampaikan secara lurus setiap pernyataan anggota DPRD kepada bupati, tentu tidak.

“Kami sebagai ASN akan berusaha menjalankan tugas dengan benar sesuai aturan. Kalau kami seperti dikatakan DPRD menjilat bupati dengan jabatan kami, tentu tidak, kalau ada yang seperti itu hanya oknum, tidak semua ASN,” tuturnya.

Lihat juga...